Pemerintah Kota (pemkot) Seoul sedang mempertimbangkan untuk menaikkan tarif dasar taksi per 2 km sebesar lebih dari 800 won, atau 20 persen dari tarif dasar 3.800 won yang berlaku saat ini.
Rata-rata rasio kenaikan tarif taksi umumnya sebesar 24 persen, sehingga tarif taksi dasar diperkirakan menjadi 4.600 - 4.800 won.
Selain itu, Pemkot Seoul berencana untuk menerapkan biaya tambahan untuk pengoperasian larut malam mulai akhir tahun ini untuk menyelesaikan masalah panggilan taksi pada malam hari.
Waktu penerapan biaya tambahan larut malam kemungkinan akan dipercepat mulai pukul 22.00 sampai pukul 04.00 dini hari, dari yang saat ini diterapkan yaitu mulai pukul 24.00 - 04.00.
Terlebih lagi, mulai pukul 23.00 hingga 02.00 diketahui terdapat banyak permintaan panggilan taksi, sehingga tarif biaya tambahan larut malam akan dinaikkan sebesar 40 persen, dari kenaikan sebelumnya sebesar 20 persen.
Namun, penerapan tarif biaya tambahan larut malam akan dilaksanakan mulai tahun depan untuk meminimalkan beban masyarakat.
Pemkot Seoul akan mengumumkan langkah kenaikan tarif dasar taksi, dan menerima pendapat publik dari segala kalangan pada tanggal 5 September.