Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol meminta Majelis Nasional Korea Selatan untuk mengirimkan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Jaksa Agung Lee Won-seok dan calon Ketua Komisi Perdagangan Adil Han Ki-jeong.
Wakil Juru Bicara Kepresidenan Lee Jae-myung pada Rabu (14/09) mengutarakan bahwa di bawah pemerintahan Yoon yang diluncurkan pada Mei lalu, laporan hasil uji kelayakan tersebut telah 10 kali gagal diadopsi. Hal ini terjadi akibat adanya tentangan dari partai oposisi Partai Demokrat.
Calon Jaksa Agung Lee dan calon Ketua Han telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan di parlemen pada awal bulan September ini, namun laporan hasilnya gagal diadospi hingga batas waktu resmi pengadopsiannya yakni pada Selasa (13/09) kemarin, lantaran adanya perbedaan pendapat antara partai berkuasa dan oposisi.
Wakil Juru Bicara Lee pun kembali mendesak pengadopsian laporan uji kelayakan dan kepatutan tersebut hingga hari Kamis (15/09) ini, yang merupakan batas waktu kedua untuk pengiriman laporan tersebut.
Jika parlemen gagal mengadopsi laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan kedua calon pejabat tinggi negara tersebut hingga batas waktu pengiriman kedua, maka Presiden Yoon dapat secara sepihak melantik kedua calon tersebut tanpa persetujuan parlemen.