Pemerintah Korea Selatan memasukkan 'pembangkit listrik tenaga nuklir' dalam K-Taxonomy, sistem klasifikasi hijau.
Kementerian Lingkungan Hidup mempublikasikan draf awal K-Taxonomy pada Selasa (20/09) dan akan menetapkan perihal tersebut setelah mendengarkan tanggapan dari para pakar, industri, dan masyarakat.
Draf itu memuat tentang penelitian dan pengembangan teknologi inti energi nuklir di 'sektor hijau', serta pembangunan dan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di 'sektor transisi'.
Selain itu disebutkan pula mengenai sektor hijau merupakan kegiatan ekonomi yang bermanfaat untuk pencapaian netralitas karbon dan perbaikan lingkungan hidup.
Teknolgi inti tenaga nuklir termasuk teknologi Reaktor Modular Kecil (SMR), PLTN generasi berikutnya, dan teknologi penyediaan keselamatan bahan bakar nuklir, manajemen pembuangan limbah radioaktif, dan lain sebagainya.
Sehubungan dengan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir baru atau yang tengah beroperasi, fasilitas yang telah dilisensikan hingga tahun 2045 harus memenuhi persyaratan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan keselamatan.
Pemerintah menjelaskan bahwa pembangkitan listrik tenaga nuklir sangat penting untuk menyelesaikan masalah energi dan perubahaan iklim, sehingga pemerintah mengklasifikasikannya dalam sektor hijau sebagaimana dibutuhkan harmonisasi antara PLTN dan energi terbarukan.
K-Taxonomy adalah sistem pengkategorian kegiatan ekonomi hijau yang bermanfaat di enam target kategori, seperti penugurangan emisi gas rumah kaca, penyesuaian dengan perubahaan iklim, dan lainnya, sebagai standar penilaian suatu teknlogi atau kegiatan industri khusus ramah lingkungan atau tidak.
Apabila suatu kegiatan ekonomi dikategorikan dalam sektor hijau, maka akan dapat menerima berbagai manfaat keuangan dan investasi dari lembaga keuangan.
Pemerintahan Korea Selatan sebelumnya tidak memasukkan pembangkit listrik tenaga nuklir ke dalam K-Taxonomy.