Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Mulai Rabu, Kendaraan Harus Berhenti Sejenak Sebelum Belok Kanan

Write: 2022-10-12 11:49:54Update: 2022-10-12 15:09:28

Mulai Rabu, Kendaraan Harus Berhenti Sejenak Sebelum Belok Kanan

Photo : YONHAP News

Mulai Rabu (12/10), polisi akan menindak kendaraan yang langsung berbelok ke kanan tanpa berhenti sejenak di persimpangan jalan.  

Aparat Kepolisian Korea Selatan mengumumkan bahwa periode panduan selama tiga bulan untuk undang-undang (UU) Lalu Lintas Jalan Raya sudah berakhir, sehingga pihak kepolisian telah mulai menerapakan peraturan tersebut. 

Dengan demikian, kendaraan yang langsung berbelok ke kanan tanpa berhenti sejenak, meski ada pejalan kaki yang sedang menyeberang, akan dikenakan denda. Mobil akan dikenakan denda sebesar 60 ribu won. 

UU Lalu Lintas Jalan Raya telah direvisi pada 12 Juli dengan tujuan untuk meningkatkan kewajiban pengemudi kendaraan untuk mendahulukan keselamatan pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan. 

Khususnya, menurut revisi UU tersebut, pengemudi yang akan berbelok ke kanan, diwajibkan untuk berhenti sejenak saat pejalan kaki sedang menyeberang jalan, bahkan saat pejalan kaki baru bersiap menyeberangi jalan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >