Mulai Rabu (12/10), polisi akan menindak kendaraan yang langsung berbelok ke kanan tanpa berhenti sejenak di persimpangan jalan.
Aparat Kepolisian Korea Selatan mengumumkan bahwa periode panduan selama tiga bulan untuk undang-undang (UU) Lalu Lintas Jalan Raya sudah berakhir, sehingga pihak kepolisian telah mulai menerapakan peraturan tersebut.
Dengan demikian, kendaraan yang langsung berbelok ke kanan tanpa berhenti sejenak, meski ada pejalan kaki yang sedang menyeberang, akan dikenakan denda. Mobil akan dikenakan denda sebesar 60 ribu won.
UU Lalu Lintas Jalan Raya telah direvisi pada 12 Juli dengan tujuan untuk meningkatkan kewajiban pengemudi kendaraan untuk mendahulukan keselamatan pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan.
Khususnya, menurut revisi UU tersebut, pengemudi yang akan berbelok ke kanan, diwajibkan untuk berhenti sejenak saat pejalan kaki sedang menyeberang jalan, bahkan saat pejalan kaki baru bersiap menyeberangi jalan.