Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk satuan tugas untuk menerapkan sistem pajak warisan dan mengadakan rapat pertama pada hari Jumat (14/10).
Pemerintah menjelaskan bahwa pihaknya akan merevisi sistem pajak warisan secara menyeluruh dan membahas isu terkait melalui rapat rutin satuan tugas.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan rancangan amandemen Undang-Undang (UU) Perpajakan yang akan diajukan pada sesi rapat resmi Majelis Nasional Korea Selatan pada tahun depan, setelalah mempelajari proses legislasi pajak akuisisi tanah hingga bulan Mei tahun depan.
Pajak akuisisi tanah bukan pajak atas seluruh warisan, melainkan pajak dari warisan tanah yang diwariskan.
Saat ini, pajak warisan diterapkan terhadap keseluruhan warisan, sehingga beban pajak yang harus ditanggung sangat tinggi.
Dari 23 negara anggota Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), hanya empat negara yang menerapkan sistem perpajakan serupa, yaitu Korea Selatan, Amerika Serikat, Inggris, dan Denmark.