Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

Jepang Ulangi Pernyataan 2 Tahun Lalu di ICCPR Terkait Isu Korban Perbudakan Syahawat

Write: 2022-10-17 10:58:31Update: 2022-10-17 17:18:29

Jepang Ulangi Pernyataan 2 Tahun Lalu di ICCPR Terkait Isu Korban Perbudakan Syahawat

Photo : YONHAP News

Saat ditanya mengenai kemajuan dalam proses negosiasi kompensasi dan permintaan maaf bagi korban perbudakan syahwat yang dilakukan oleh militer Jepang di masa perang, pemerintah Jepang mengulang kembali jawaban yang diberikan dua tahun lalu.

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan pada hari Minggu (16/10) waktu setempat bahwa pihaknya telah meninjau tingkat implementasi ICCPR pemerintah Jepang dalam rapat yang digelar di Jenewa, Swiss, pada 13 dan 14 Oktober. 

Negara-negara anggota ICCPR, termasuk Korea Selatan, mendapat peninjauan rutin mengenai pemenuhan standar pelaksanaan regulasi terkait hak asasi manusia (HAM) di dalam negeri dan masalah HAM di berbagai fasilitas perlindungan. 

Dalam sesi peninjauan kali ini, Jepang mendapatkan pertanyaan mengenai sistem hak asasi manusia di dalam negeri Jepang, serta tentang kompensasi dan permintaan maaf resmi bagi korban perbudakan syahwat.

Sebagai tanggapannya, para pejabat pemerintah Jepang, termasuk Kementerian Luar Negeri Jepang, memberikan jawaban yang tampak mengulangi isi tanggapan yang sebelumnya disampaikan kepada Komisi ICCPR pada 2020 lalu. 

Sama seperti tanggapan dua tahun lalu, Jepang mengatakan bahwa tidak layak untuk membahas masalah korban perbudakan syahwat di PBB, sebagaimana peristiwa tersebut terjadi sebelum ICCPR dibentuk pada 1979. 

Jepang menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan dana bantuan untuk proyek pemulihan kehormatan dan martabat korban, serta telah secara memadai menjalankan upaya untuk pengungkapan fakta sejak tahun 1990-an.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >