Hingga Jumat (21/10) dini hari, Kepolisian serta Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan menggerebek perusahaan afiliasi SPC Group, di mana terjadi kecelakaan yang menyebabkan tewasnya seorang karyawan berusia 20-an tahun.
Diungkapkan bahwa kecelakaan serupa telah terjadi dua kali pada April lalu, sehingga kepolisian sedang menyelidiki kemungkinan pihak perusahaan tidak menghiraukan risiko atau bahaya di tempat kerja walaupun telah mengetahui kondisi tersebut.
Seorang karyawan tewas akibat bagian atas tubuhnya masuk ke mesin pengaduk, dan kecelakaan serupa juga telah terjadi sebelumnya pada bulan April lalu.
Pada April lalu, seorang karyawan yang tengah membersihkan bagian dalam mesin dengan menggunakan tangan mengalami kecelakaan sehingga menderita gangguan pada ligamen, dan seorang karyawan lainnnya mengalami patah tulang tangan.
Kepolisian serta Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan berpendapat bahwa kecelakaan pada tanggal 15 Oktober lalu serupa dengan dua kecelakaan pada bulan April lalu.
Undang-Undang (UU) Bencana Industri Besar menegaskan bahwa pengelola perusahaan harus menyediakan langkah pencegahan kecelakaan apabila kecelakaan yang serupa terjadi berulang kali.
Akibatnya, pemimpin perusahaan SPL telah ditahan polisi dengan tuduhan melanggar UU Bencana Industri Besar, dan perusahaan induk SPL pun digerebek.
Sementara itu, pro dan kontra muncul akibat SPC Group, yang merupakan perusahaan induk SPL, mengirimkan roti produk mereka ke upacara pemakaman korban.
Keluarga yang ditinggalkan menggugat badan usaha SPL dan sejumlah pejabat perusahaan atas tuduhan pelanggaran UU Bencana Industri Besar dan UU Kesehatan dan Keamanan Industri.