Kapal dagang Korea Utara 'Mupo', yang melintasi perbatasan antar-Korea di Garis Batas Utara (NLL) pada Senin (24/10), dilaporkan berada di bawah pengawasan Komisi Sanksi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
Voicd Of America (VOA) melaporkan pada Selasa (25/10) waktu setempat bahwa kapal dagang Mupo tengah diawasi oleh panel pakar khusus Komisi Sanksi DK PBB.
Menurutnya, panel pakar khusus tersebut memasukkan kapal dagang Mupo Korea Utara dalam daftar kapal berbendera Korea Utara pada periode tahun 2020 - 2022 dalam laporan yang diserahkan ke PBB pada 7 Oktober lalu.
Kapal Mupo melanggar perbatasan NLL sejauh 27 kilometer barat laut Pulau Baengnyeong di Laut Barat pada Senin (24/10), dan keluar menuju arah China setelah Angkatan Laut Korea Selatan menembakkan tembakan peringatan.
Otoritas militer Korea Selatan menilai kapal Mupo sengaja melanggar NLL.