Kementerian Kehakiman Korea Selatan memutuskan untuk menurunkan batas usia anak dapat dikenakan pidana menjadi 13 tahun, dari sebelumnya 14 tahun.
Kementerian pada Rabu (26/10) mengatakan pihaknya akan mendorong revisi peraturan yang mengatur tentang batas usia minimum seorang anak dapat dipidana menjadi 13 tahun.
Pihaknya menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anak yang belum berusia 13 tahun terus meningkat tajam dari 7.817 kasus pada 2017 menjadi 12.502 kasus pada tahun lalu. Disebutkan bahwa di antaranya, tingkat kekerasan melonjak dari 2,3 persen pada 2005 menjadi 4,86 persen pada 2020.
Pihak kementerian mengatakan keputusan tersebut diambil setelah secara komprehensif mempertimbangkan opini publik, kasus legislatif di luar negeri, serta hasil pembahasan parlemen.