Sejalan dengan penerapan Undang-Undang (UU) Daur Ulang Sumber Daya yang telah direvisi pada tahun lalu, jumlah produk sekali pakai yang tidak boleh digunakan di kafe, mini market, dan tempat lainnya bertambah mulai tanggal 24 November.
Pertama-tama, plastik berbayar tidak lagi dapat ditawarkan mulai tanggal 24 November di mini market, toko roti, dan tempat lainnya.
Penggunaan sedotan plastik, gelas kertas, dan lainnya juga dibatasi di kafe.
Namun, Kementerian Lingkungan Hidup akan memberlakukan masa percobaan selama satu tahun ke depan sebelum memberlakukan UU tersebut, sebagaimana pendekatan secara bertahap sangat dibutuhkan untuk sosialisasi penerapan pengurangan jumlah produk sekali pakai, sekaligus untuk meringangkan beban pihak-pihak yang terkena peraturan terkait.
Keputusan penangguhan ini mendapat penentangan dari organisasi lingkungan hidup, sebagaimana pihaknya berpendapat bahwa penundaan tersebut merupakan pengabaian terhadap kebijakan lingkungan hidup.
Mereka meminta audit terhadap Kementerian Lingkungan Hidup yang dinilai melanggar kekuasaan legislatif dengan menerapkan penangguhan tanpa proses revisi.
Badan Audit dan Inspeksi Korea Selatan pun menerima permintaan audit tersebut.