Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada Rabu (02/11) mengatakan pihaknya akan membuat pengumuman resmi pada Kamis (03/11) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Peradilan Pidana Anak yang memuat revisi batas usia minimum seorang anak dapat dipidana menjadi 13 tahun, dari sebelumnya 14 tahun.
Seorang anak berusia antara 10-13 tahun yang melakukan tindak pidana akan dikenakan "tindakan perlindungan" sebagai ganti hukum pidana, yang mencakup pelayanan masyarakat atau transfer ke pusat tahanan remaja.
Berdasarkan revisi peraturan tersebut, langkah perlindungan juga semakin diversifikasi, termasuk perlindungan di fasilitas kesejahteraan anak.
Kementerian Kehakiman akan menyerahkan RUU tersebut ke Majelis Nasional pada akhir tahun ini setelah mengumpulkan pendapat selama masa setelah pengumuman pada Kamis (03/11) hingga 13 Desember.