Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali menetapkan Korea Selatan sebagai negara dalam daftar pengawasan terhadap tindakan terkait manipulasi mata uang.
Kementerian Keuangan AS memasukkan tujuh negara, yaitu Korea Selatan, China, dan Jepang, Jerman, Malaysia, Singapura, dan Thailand, dalam daftar pengawasan nilai tukar mata uang.
AS mengelompokkan negar-negara yang memenuhi 2 dari 3 syarat ke dalam daftar negara yang diawasi. Tiga persyaratan tersebut adalah surplus perdagangan, surplus neraca transaksi berjalan, dan intervensi pemerintah di pasar valuta asing.
Korea Selatan telah masuk dalam daftar tersebut sejak April 2016, kecuali semester pertama tahun 2019.
Selain itu, AS memasukkan negara-negara dalam kategori negara manipulasi mata uang dan negara non-manipulasi mata uang berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Gabungan yang dibuat pada tahun 1988, namun saat ini tidak ada negara yang dikategorikan sebagai negara manipulasi mata uang.