Kementerian Luar Negeri Korea Selatan melalui komentar wakil juru bicaranya pada Rabu (16/11) menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik pengadopsian resolusi hak asasi manusia (HAM) Korea Utara oleh Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam pernyataan tersebut, kementerian menyebut bahwa 63 negara, termasuk Korea Selatan, berpartisipasi sebagai negara sponsor bersama untuk resolusi HAM Korea Utara tersebut.
Kementerian memaparkan bahwa khususnya resolusi kali ini meminta Korea Utara memberikan semua informasi terkait pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap warga negara asing kepada keluarga korban dan instansi bersangkutan.
Resolusi itu memuat larangan penghilangan paksa, eksekusi sewenang-wenang, penyiksaan, perlakuan buruk, ataupun pelanggaran HAM yang tidak sesuai dengan norma internasional terhadap warga Korea Utara yang kembali ke Korea Utara.
Kementerian juga mendesak Korea Utara untuk segera mengambil tindakan nyata untuk meningkatkan HAM warganya sesuai dengan rekomendasi resolusi PBB.
Konten mengenai pelanggaran HAM warga negara asing dan rekomendasi untuk menyerahkan informasi kepada keluarga korban dan instansi terkait yang dimuat dalam resolusi kali ini berkaitan dengan kasus pembunuhan seorang pegawai negeri sipil Korea Selatan di Laut Barat oleh militer Korea Utara.
Pernyataan mengenai warga Korea Utara yang dipulangkan ke Korea Utara tidak boleh dieksekusi sewenang-wenang atau diperlakukan dengan buruk, dapat diterapkan pada kasus nelayan Korea Utara yang direpatriasi paksa oleh pemerintah Korea Selatan ke Korea Utara pada tahun 2019.
Dengan demikian, diketahui bahwa pendapat pemerintah Korea Selatan yang disampaikan dalam pembahasan draf resolusi telah dicerminkan dalam resolusi kali ini.
Resolusi ini akan diadopsi dalam sesi rapat pleno Sidang Umum PBB pada bulan depan.