Pemerintah memperkuat tekanan terhadap aksi mogok kerja serikat pengemudi truk angkut, namun perintah untuk kembali bekerja yang diputuskan kabinet mendapatkan penentangan.
Kementerian Transportasi Korea Selatan pada Rabu (30/11) mengatakan bahwa segera setelah perintah dikeluarkan kemarin, perintah individu akan diberikan kepada 350 pengemudi truk, atau sekitar 14 persen dari kurang lebih 2.500 pengemudi truk pengangkut semen yang berpartisipasi dalam aksi protes tersebut.
Namun demikian, prosesnya diperkirakan akan sulit sebagaimana perintah tersebut harus diterima oleh masing-masing pengemudi. Para pengusaha tempat pengemudi truk bekerja menolak memberikan informasi pribadi para pengemudinya, sehingga membatasi kemampuan pemerintah untuk mengetahui alamat para pemogok kerja. Dilaporkan hingga kini pemerintah hanya mendapatkan informasi 20 orang pengemudi truk.
Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min memperingatkan akan mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai jika menolak tanpa alasan logis. Mereka yang melanggar perintah akan tekena pencabutan izin, hingga tiga tahun penjara, atau denda maksimum 30 juta won.
Sementara itu, pada Rabu (30/11) sore, hari ke-7 aksi mogok kreja, pemerintah dan Serikat Pengemudi Truk Angkut mengadakan negosiasi kedua yang berlangsung selama 40 menit, dan gagal mencapai kesepakatan.