Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menyampaikan pada Selasa (06/12) bahwa Wakil Kedua Menteri Luar Negeri Korea Selatan Lee Do-hoon telah bertemu dengan Duta Besar (dubes) Uni Eropa untuk Korea Selatan, Maria Castillo Fernandez guna membahas langkah negara-negara Uni Eropa menghadapi Undang-Undang Pengurangan Inflasi (IRA) Amerika Serikat (AS), proses legislasi undang-undang (UU) ekonomi Uni Eropa, dan lain sebagainya.
Kedua pihak juga membahas kondisi pembahasan IRA saat Konferensi Tingkat Tinggi Amerika Serikat dan Perancis pada 1 Desember lalu, serta pertemuan Komite Perdagangan Teknologi AS dan Uni Eropa pada 5 Desember.
Wakil Menteri Lee mengemukakan bahwa kebijakan IRA yang mendiskriminasi negara ketiga tidak sesuai dengan peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan tidak boleh diterima oleh Uni Eropa.
Ditambahkannya, legislasi UU ekonomi yang tengah diproses Uni Eropa, termasuk UU Bahan Baku Utama, juga harus dijalankan secara transparan, dan untuk itu, Wakil Menteri Lee meminta pembahasan terlebih dahulu.
Dubes Fernandez mengatakan dia memahami pandangan Korea Selatan, dan Uni Eropa akan menaati peraturan WTO dalam proses legislasi UU Ekonomi tersebut.
Menurutnya, rancangan UU Bahan Baku Utama belum disusun, dan tidak memuat kebijakan proteksionisme, sehingga berbeda dengan IRA AS.
Dia menambahkan bahwa UU tersebut dapat menjadi landasan kerja sama Korea Selatan dan Uni Eropa dalam pemguatan rantai pasokan hasil tambang utama.