Asosiasi Riset Pasar Tenaga Kerja Masa Depan Korea pada Senin (12/12) merekomendasikan sistem manajemen upah lembur per bulan, kuartal, semester, atau tahunan, bukan mingguan seperti yang berlaku saat ini.
Lembaga riset tersebut telah ditugaskan oleh pemerintah untuk mengkaji dan merancang reformasi pasar tenaga kerja selama lima bulan terakhir.
Menurutnya, aturan yang berlaku di bawah Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan saat ini mengatur waktu kerja lembur maksimal 12 jam per minggu.
Namun lembaga riset tersebut merekomendasikan agar jumlah maksimum jam lembur disesuaikan secara proporsional dengan unit pengelolaan.
Di bawah rekomendasi itu, berdasarkan unit pengelolaan bulanan lembur dapat dilakukan maksimal 52 jam, unit pengelolaan per kuartal maksimal 140 jam atau setara dengan 90% dari jam bulanan yang diizinkan, unit pengelolaan per semester maksimal 250 jam, dan unit pengelolaan tahunan maksimal 440 jam.
Selain itu, lembaga tersebut mengungkapkan perlunya aturan seperti pemberian waktu istirahat selama 11 jam berturut-turut selama hari kerja untuk melindungi hak kesehatan setiap pekerja.
Adapun, periode penghitungan sistem kerja pilihan yang ditetapkan dalam satu bulan, juga direkomendasikan untuk diperpanjang menjadi tiga bulan.
Diusulkan pula upah lembur di hari libur dan malam hari dikonversi menjadi hari cuti.
Pemerintah berencana mengambil langkah legislatif yang diperlukan berdasarkan rekomendasi akhir lembaga tersebut.