Mulai bulan Januari tahun depan, pemerintah Korea Selatan akan sepenuhnya mencabut pembatasan perekrutan warga negara asing terhadap perusahaan-perusahaan yang telah melanggar undang-undang terkait.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, terkait pelangaran Undang-Undang Bekerja Warga Asing menyangkut perekrutan ilegal, pemerintah selama ini mengenakan larangan terhadap perusahaan yang melanggar untuk mempekerjakan WNA selama tiga tahun, namun larangan tersebut kini dihapuskan.
Saat ini, larangan tersebut dikenakan atas 1.453 usaha di bidang konstruksi, manufaktur, pertanian dan peternakan, serta industri perikanan, dan jasa. Terutama di antara perusahaan-perusahaan tersebut, terdapat 446 perusahaan konstruksi yang terkena pembatasan.
Kementerian kini tengah meninjau pencabutan pembatasan atas perusahaan-perusahaan yang telah baru tiga bulan terakhir terkena hukuman, tetapi perusahaan-perusahaan yang telah melakukan pelanggaran berat dan menerima denda setidaknya lima juta won atau hukuman penjara akibat perekrutan ilegal pekerja WNA ataupun pelanggaran berat lainnya dikecualikan dari revisi kebijakan kali ini.
Seorang pejabat kementerian mengatakan bahwa langkah terkini tersebut diharapkan dapat membantu mengatasi masalah kelangkaan tenaga kerja khusus di industri konstruksi, di mana mempekerjakan warga negara asing tidak dapat dihindari di tengah penuaan populasi Korea Selatan.