Undang-Undang (UU) terkait penggunaan penghitungan usia sesuai cara penghitungan internasional diumumkan pada Selasa (27/12).
Badan Legislasi Nasional mengungkapkan bahwa pencatatan usia warga dengan penghitungan usia internasional dalam peraturan, kontrak, dokumen resmi, dan lain sebagainya akan menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh kebingungan penggunaan penghitungan usia yang berbeda.
Sesuai revisi hukum perdata dan hukum dasar administrasi, penghitungan usia internasional akan diberlakukan mulai 28 Juni tahun depan.
Ketua Badan Legislasi Lee Wan-gyu mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya dan bekerja bersama kementerian terkait untuk mensosialisasikan penggunaan penghitungan usia internasioal di kehidupan sehari-hari masyarakat.