Pihak jaksa yang menyelidiki kasus tewasnya seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perikanan Korea Selatan, Lee Dae-jun, yang dibunuh oleh militer Korea Utara di dekat perbatasan Laut Barat, mendakwa mantan Ketua Badan Intelijen Nasional Park Ji-won dan mantan Menteri Pertahanan Suh Wook, tanpa penahanan, pada Kamis (29/12).
Kejaksaan menuduh mantan Ketua Badan Intelijen Nasional Park memerintahkan penghapusan informasi terkait mendiang Lee atas perintah mantan Ketua Badan Keamanan Nasional Suh Hoon.
Sebelumnya, Badan Intelijen Nasional menuduh mantan Ketua Park melanggar Undang-Undang Badan Intelijen Nasional pada bulan Juli, saat penyelidikan mandiri dilakukan.
Mantan Menteri Pertahanan Suh Wook dituduh menginstruksikan pembuatan dan penyebaran laporan palsu yang menyebut mendiang Lee berniat membelot ke Korea Utara.
Badan Audit dan Inspeksi mengumumkan bahwa 46 kasus intelijen dari Badan Intelijen Nasional dan 60 kasus intelijen dari Kementerian Pertahanan Nasional dihapus segera setelah rapat menteri terkait diadakan sehari setelah kasus pembunuhan terjadi.