Perusahaan kecil dan menengah (UKM) serta perusahaan besar yang berinvestasi di fasilitas produksi semikonduktor akan menerima potongan pajak sebesar 15 persen dari jumlah investasi.
Berdasarkan langkah peningkatan dukungan pajak untuk investasi semikonduktor dari pemerintah yang diumumkan pada Selasa (03/01), rasio pemotongan pajak bagi perusahaan besar dan UKM yang melakukan investasi untuk fasilitas produksi teknologi strategis nasional, termasuk semikondutkor, vaksin, dan baterai sekunder, naik hingga 15 persen, dari sebelumnya 8 persen pada saat ini. Terlebih lagi, rasio peningkatan untuk perusahaan kecil dan menengah naik sampai 25 persen, dari sebelumnya 16 persen.
Terpisah dari peningkatan pemotongan pajak ini, rasio pemotongan pajak tambahan untuk semua jenis investasi juga naik sebesar 10 persen pada tahun ini.
Oleh karena itu, perusahaan besar dapat menerima potongan pajak maksimal 25 persen dan UKM sebesar 35 persen.
Potongan pajak untuk investasi di bidang teknologi pada umumnya mengalami kenaikan 2 persen poin, sementara untuk sumber teknologi yang baru berkembang naik 3 hingga 6 persen poin.
Pemerintah memperkirakan dengan penambahan subsidi pajak tersebut maka pendapatan pajak nasional tahun depan akan berkurang 3,65 triliun won, kemudian akan semakin berkurang hingga 1,37 triliun won.
Pemerintah akan menyediakan rancangan undang-undang terkait dalam bulan ini untuk segera meololoskan revisi undang-undang yang memuat kebijakan tersebut.