Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menyampaikan kekhawatiran atas hukuman Myanmar terhadap mantan pemimpin Aung San Suu Kyi, yang telah dijatuhi hukuman penjara 33 tahun.
Dalam pengarahan pers hari Selasa (03/01), Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lim Soo-suk mengatakan bahwa sejak kudeta di Myanmar, Seoul terus menyerukan pengakhiran kekerasan, pembebesan tahanan dan restorasi demokrasi.
Lim mengatakan bahwa pemerintah Korea Selatan mendesak Myamar untuk mengimplementasikan resolusi Dewan Kemanana Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sebuah kesepakatan berisi lima poin yang dicapai oleh para pemimpin negara-negara ASEAN untuk memulai dialog yang konstruktif bersama pihak-pihak terkait guna menyelesaikan krisis politik dengan damai dan mengembalikan demokrasi.
Dalam beberapa bulan terakhir, junta militer menjatuhi tambahan 7 tahun penjara menjadi total 33 tahun penjara, membuat Aung San Suu Kyi yang kini berusia 77 tahun kemungkinan harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.
Militer merebut kekuasaan pada Februari 2021 dan menahan para pemimpin yang dipilih secara demokratis setelah partai Aung San Suu Kyi menang mutlak dalam pemilihan umum. Dia diadili atas 19 dakwaan, termasuk korupsi, penipuan dalam pemilihan umum, dan pelanggaran aturan karantina.