Mengenai kasus seorang pria warga negara China berusia 40-an tahun yang menolak untuk dikarantina di sebuah hotel dan melarikan diri setelah dikonfirmasi positif COVID-19, otoritas karantina Korea Selatan mengatakan bahwa buronan tersebut akan menghadapi hukuman satu tahun penjara atau denda hingga 10 juta won.
Dalam pengarahan pers pada Rabu (04/01), kepala tim medis dari Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) menyampaikan bahwa seorang warga negara China yang melarikan diri tersebut akan dikenakan hukuman penjara kurang dari satu tahun atau denda kurang dari 10 juta won.
Ditambahkannya bahwa pria tersebut juga akan menghadapi deportasi dan dilarang masuk ke Korea Selatan selama jangka waktu tertentu.
Pria itu dinyatakan positif terjangkit virus corona di Bandar Udara Internasional Incheon pada Selasa (03/01) malam sekitar pukul 22.10 waktu Korea dan kemudian tiba di sebuah hotel di Yeongjongdo, Incheon, untuk menjalani karantina, namun kemudian melarikan diri di tengah proses check-in.
Tepat saat pelarian tersebut terjadi, petugas kepolisian di lokasi kejadian segera dikerahkan dan kini pelacakan terhadap buronan tersebut sedang berlangsung.