Drone Korea Utara yang menginvasi wilayah udara Korea Selatan pada tanggal 26 Desember, dilaporkan bahkan sempat melintasi zona larangan penerbangan di atas Kantor Kepresidenan Korea Selatan.
Militer Korea Selatan pada Kamis (05/10) menyatakan bahwa hasil inspeksi Kepala Staf Gabungan (JCS) mengonfirmasi drone Korea Utara melintasi zona larangan penerbangan P-73.
Pihaknya membantah rumor yang mengatakan bahwa drone Korea Utara sempat masuk hingga sejauh 700 meter atau mendekati sekitar 3 kilometer dari Kantor Kepresidenan.
Sebelumnya, pada tanggal 29 Desember lalu, JCS telah membantah klaim anggota partai oposisi tentang invasi drone Korea Utara ke area P-73.
Sementara itu, militer Korea Selatan menganalisis bahwa tidak seperti di masa lalu, drone Korea Utara baru-baru ini melakukan manuver tidak teratur sambil menyesuaikan kecepatan atau ketinggiannya, dan invasi dadakan dimungkinkan dengan menggunakan landasan peluncuran, bukan landasan pacu.
JCS akan melakukan latihan pertahanan udara pada Kamis (05/01) untuk menanggapi potensi masuknya drone musuh ukuran kecil ke wilayah teritorial Korea Selatan.
Latihan tersebut akan melibatkan operasi gabungan pengintaian serta aset-aset penyerang di darat dan udara, seperti senjata pertahanan udara dan helikopter.
Pihak militer meminta pengertian masyarakat mengenai latihan-latihan di beberapa daerah yang mungkin akan terganggu oleh kebisingan pesawat tempur.