Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Kementerian Unifikasi Tinjau Kemungkinan Pengaktifan Kembali Pengiriman Selebaran dan Siaran Propaganda ke Korut

Write: 2023-01-05 15:20:50Update: 2023-01-05 16:01:53

Kementerian Unifikasi Tinjau Kemungkinan Pengaktifan Kembali Pengiriman Selebaran dan Siaran Propaganda ke Korut

Photo : YONHAP News

Kementerian Unifikasi Korea Selatan mengatakan pihaknya sedang meninjau undang-undang (UU) yang berlaku untuk melihat kemungkinan untuk mengaktifkan kembali kegiatan pengiriman selebaran dan penyiaran propaganda dengan pengeras suara ke arah Korea Utara saat kesepakatan militer antar-Korea 19 September ditangguhkan.

Sebelumnya, Presiden Yoon Suk Yeol memerintahkan otoritas pertahanan untuk meninjau penangguhan pemberlakuan kesepakatan militer 19 September yang dibuat antara pemimpin kedua Korea pada tahun 2018, jika Korea Utara kembali melintasi wilayah udara Korea Selatan.

Perwakilan Kementerian Unifikasi pada Kamis (05/01) mengatakan bahwa interpretasi UU adalah kewenangan kementerian terkait dan otoritas berwenang sedang meninjau UU tersbut untuk mengetahui apakah sejumlah tindakan yang dilarang dalam pasal 24 dapat kembali dilakukan jika kesepakatan antar-Korea ditangguhkan berdasarkan pasal 23 UU Pengembangan Hubungan antar-Korea.

Pasal 23 UU Pengembangan Hubungan Antar-Korea menetapkan bahwa presiden dapat menangguhkan pemberlakuan kesepakatan antar-Korea jika dianggap perlu.

Sementara pasal 24 melarang pengiriman selebaran dan penyiaran propaganda dengan pengeras suara ke arah Korea Utara yang melanggar kesepakatan antar-Korea.

Perwakilan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang meninjau dampak penangguhan Deklarasi Bersama Pyongyang yang ditandatangani pada 2018 oleh Presiden Moon Jae-in dan Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, namun hanya mengevaluasi dampak penangguhan Kesepakatan Militer 19 September.

Dijelaskannya, Kesepakatan Militer 19 September telah berlaku secara resmi sebagaimana telah dimuat dalam Berita Negara, sementara Deklarasi Bersama Pyongyang baru diajukan ke Majelis Nasional untuk diratifikasi namun belum terlaksana seiring berakhirnya periode ke-20 Majelis Nasional saat itu.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >