Mulai Sabtu (07/01), para pendatang dari Hong Kong dan Makau akan diwajibkan menyerahkan hasil tes COVID-19 negatif sebelum keberangkatan ke Korea Selatan.
Menurut otoritas kesehatan, para pendatang dari Hong Kong dan Makau yang tiba dengan pesawat atau kapal akan diwajibkan menyerahkan hasil tes PCR negatif yang dilakukan dalam 48 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen yang dilakukan dalam 24 jam.
Regulasi tersebut telah diterapkan atas para pendatang dari China. Pendatang dari dua wilayah tersebut juga harus mendaftarkan riwayat kesehatan dan informasi perjalanan di sistem Q-CODE sebelum ketibaan di Korea Selatan, namun tidak diwajibkan melakukan tes PCR setelah tiba di Korea Selatan, tidak seperti kewajiban yang diterapkan atas pendatang dari China.
Otoritas kesehatan pada Rabu (04/01) mengatakan bahwa pihaknya menerapkan langkah karantina yang lebih ketat atas kedatangan dari China dibandingkan atas pendatang dari Hong Kong dan Makau sebagaimana China telah menghentikan perilisan data harian terkait COVID-19.
Pihaknya berencana terus memantau dan meninjau perkembangan situasi untuk memutuskan apakah diperlukan langkah tambahan atau tidak atas para pendatang dari Hong Kong dan Makau.