Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Presiden Yoon Perintahkan Pempublikasian Informasi Masuknya Drone Korut di Zona Larangan Terbang Korsel

Write: 2023-01-06 11:33:18Update: 2023-01-06 14:13:02

Presiden Yoon Perintahkan Pempublikasian Informasi Masuknya Drone Korut di Zona Larangan Terbang Korsel

Photo : YONHAP News

Kantor Kepresidenan Korea Selatan menyampaikan pada Kamis (05/01) bahwa lintasan terbang drone Korea Utara yang melanggar wilayah udara Korea Selatan pada tanggal 26 Desember lalu telah dikonfirmasi oleh militer Korea Selatan pada tanggal 3 Januari lalu, dan Presiden Yoon yang menerima laporan terkait telah memerintahkan pempublikasiannya kepada masyarakat. 

Seorang pejabat tinggi Kantor Kepresidenan mengatakan bahwa Presiden Yoon menerima laporan dari Menteri Pertahanan dan Ketua Kepala Staf Gabungan (JCS) pada hari Rabu (04/01) mengenai drone Korea Utara yang masuk ke zona larangan terbang di sekitar Kantor Kepresidenan Yongsan, dan menyerukan agar informasi tersebut dipublikasikan.

Ditambahkan pula, militer Korea Selatan mendeteksi lintasan drone Korea Utara yang sempat melintasi zona larangan terbang di Korea Selatan pada tanggal 1 Januari melalui radar pertahanan udara, dan pihak militer memastikan drone Korea Utara telah melewati wilayah utara zona larangan terbang, setelah kembali memeriksa lintasan tersebut yang juga terdeteksi di radar lainnya pada tanggal 3 Januari lalu.

Sementara itu, pada pukul 11.00 hari Rabu (04/01), Kantor Kepresidenan Korea Selatan telah mempublikasikan perintah Presiden Yoon untuk mempertimbangkan penangguhan pemberlakuan Kesepakatan Militer 19 September apabila Korea Utara kembali menginvasi wialyah Korea Selatan, namun laporan terkait pelanggaran zona larangan terbang Korea Selatan oleh drone Korea Utara belum dipublikasikan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >