Pemerintah Korea Selatan memperpanjang masa sistem perpajakan khusus sementara bagi pemilik dua unit rumah dari dua tahun menjadi tiga tahun. Sistem perpajakan khusus ini bertujuan untuk memberikan manfaat perpajakan bagi pemilik dua unit rumah yang menjual salah satu properti mereka dalam jangka waktu tersebut.
Dalam sistem khusus ini, pemilik dua unit rumah mendapatkan kemudahan perpajakan serupa dengan mereka yang mempunyai satu rumah, namun terpaksa membeli rumah kedua untuk sementara waktu dengan alasan tertentu, seperti penyesuaian masa pindah rumah dan kontrak.
Pemerintah menerangkan bahwa kebijakan tersebut terpaksa diambil dengan alasan naiknya suku bunga dan turunnya volume transaksi pasar perumahan secara keseluruhan.
Menurut pemerintah, kebijakan itu diharapkan dapat mengurangi tekanan bagi pemilik dua rumah yang mengalami kesulitan menjual properti mereka, serta meminimalisir guncangan pasar yang disebabkan oleh meningkatnya penjualan properti secara mendadak.
Perpanjangan masa sistem perpajakan khusus itu merupakan amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dijadwalkan untuk diumumkan dan dilaksanakan bulan depan. Namun pemerintah memutuskan untuk
memberlakukannya mulai hari ini agar pihak bersangkutan dapat segera memperoleh kemudahan.