Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Pemerintah Korsel Jelaskan Rencana Pembayaran Dana Kompensasi Korban Kerja Paksa Masa Penjajahan Jepang Melalui Pihak Ketiga

Write: 2023-01-12 14:34:48Update: 2023-01-12 16:17:39

Pemerintah Korsel Jelaskan Rencana Pembayaran Dana Kompensasi Korban Kerja Paksa Masa Penjajahan Jepang  Melalui Pihak Ketiga

Photo : YONHAP News

Pemerintah Korea Selatan memberikan penjelasan tentang pembayaran dana kompensasi korban kerja paksa masa penjajahan Jepang. Pembayaran tersebut tidak akan dilakukan langsung oleh perusahaan Jepang, melainkan melalui pihak ketiga.
 
Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Korea Selatan untuk Asia-Pasifik, Seo Min-jeong, mengungkapkannya dalam debat umum Majelis Nasional yang berlangsung pada Kamis (12/01) untuk menyelesaikan isu kompensasi korban.
 
Direktur Jenderal Seo menyatakan, setelah mempertimbangkan hukum-hukum penting terkait isu tersebut dalam beberapa kesempatan, pemerintah berpendapat bahwa para korban dapat terlebih dahulu menerima kompensasi dari pihak ketiga.
 
Mereka mengakui korban akan menghadapi kendala mendapatkan kompensasi langsung dari perusahaan Jepang yang bertanggung jawab atas kerja paksa. Di tahun 2018, perusahaan-perusahaan tersebut telah melikuidasi aset dan kegiatan ekonomi mereka di Korea Selatan, sehingga tidak ada lagi aset mereka yang dapat disita oleh pemerintah Korea Selatan.
 
Seo membenarkan laporan media sebelumnya yang menyatakan Kementerian Luar Negeri menilai pembayaran kompensiasi lebih baik dilakukan oleh 'Yayasan Dukungan Korban Kerja Paksa Jepang' dibandingkan membentuk yayasan baru untuk menghemat waktu dan dana.
 
Direktur Jenderal Seo menambahkan, pemerintah akan bertemu langsung dengan keluarga korban untuk memastikan kesediaan mereka menerima dana kompensasi dengan cara tersebut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >