Pemerintah Korea Selatan melonggarkan aturan jaga jarak sosial COVID-19 selama hari libur perayaan tahun baru Imlek. Dengan peraturan ini, pertemuan di rumah lansia dan fasilitas lainnya diizinkan untuk sementara.
Namun, beberapa persyaratan harus dipenuhi, yaitu para pengunjung harus dikonfirmasi negatif COVID-19 melalui tes mandiri dan telah melengkapi vaksinasi.
Di enam area peristirahatan jalan tol, seperti Anseon, Icheon, Hwasong, dll, akan tersedia pusat pemeriksaan COVID-19 sementara untuk memudahkan warga melakukan tes PCR.
Menurut hasil survei kedua terkait rasio positif tes COVID-19 dan antibodi masyarakat Korea Selatan, 98,6 persen masyarakat telah memiliki antibodi COVID-19, serupa dengan hasil survei pertama, yang tercatat 97,6 persen.
Otoritas kesehatan menyatakan bahwa tingginya rasio positif tes COVID-19 tidak berarti tingginya tingkat keimunan terhadap virus. Antibodi menurun seiring berlalunya waktu, sehingga masyarakat dianjurkan untuk mendapatkan vaksinasi tambahan.
Pemeirntah akan membahas pencabutan mandat masker di dalam ruangan secara aktif mulai tanggal 17 Januari mendatang.