Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Sumber Daya Korea Selatan menyatakan hari Jumat(13/01) bahwa Perjanjian Kemitraan Digital(DPA) antara Korea Selatan dan Singapura berlaku mulai hari Sabtu(14/01) mendatang.
DPA merupakan perjanjian perdagangan digital pertama Korea Selatan berdasarkan peraturan perdagangan digital dan kerja sama digital.
Dua pemerintah menandatangani DPA tersebut pada bulan November tahun lalu, dan bertukar laporan tertulis yang membuktikan penyelesaian proses hukum terkait pemberlakuan DPA.
Sejalan dengan berlakunya DPA, 'perdagangan elektronik' yang tercantum di dalam Perjanjian Perdagangan Bebas antara Korea Selatan dan Singapura diganti dengan DPA, dan peraturan terkait perdagangan digital bertambah menjadi 34 unit.
Menurut DPA antara Korea Selatan dan Singapura, tarif tidak dikenakan terhadap produk digital yang dikirim secara elektronik termasuk berbagai konten.
DPA menjamin kebebasan transfer data antar dua negara, termasuk informasi pribadi, dan melarang penyimpanan fasilitas komputer hanya untuk di dalam negeri.
Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Sumber Daya Korea Selatan berencana membuka dialog ekonomi digital pada kuartal pertama tahun ini untuk mencari proyek kerja sama digital bersama lembaga penelitian, perusahaan, dan pihak pendidikan dari dua negara.