Pemerintah berencana mencabut batasan pengiriman uang individu yang membatasi pengiriman uang hingga maksimum 50.000 dolar AS per tahun.
Menurut pihak berwenang, Kementerian Keuangan dijadwalkan mengumumkan pelonggaran regulasi tersebut pada akhir bulan sebagai bagian dari undang-undang pertukaran asing baru yang bertujuan mencabut berbagai pembatasan yang tidak penting yang ditetapkan dalam undang-undang saat ini agar sesuai dengan standar global.
Revisi tersebut berupaya mengubah undang-undang saat ini yang dibuat pada tahun 1999 untuk menghalangi arus keluar valuta asing. Legislasi baru ini dilaporkan akan didorong untuk diimplementasikan pada semester kedua tahun depan.
Di bawah undang-undang saat ini, warga Korea Selatan dapat secara bebas melakukan pengiriman uang hingga 50.000 dolar AS per tahun ke luar negeri, dengan jumlah pengiriman yang melebihi batasan hanya diizinkan saat alasan dilaporkan dan diverifikasi terlebih dahulu.
Gagal melaporkan hal tersebut akan dijatuhai hukuman penjara atau denda 100 juta won.