Badan Intelijen Nasional (BIN) Korea Selatan bersama Aparat Kepolisian pada hari Rabu (18/01) menggerebek beberapa lokasi, termasuk Markas Besar Konfederasi Serikat Buruh Korea (KCTU) di Seoul, sebagai bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran Undang-Undang Keamanan Nasional.
Dalam proses penggerebekan, terjadi penolakan dari pihak KCTU selama lebih dari tiga jam yang melibatkan kontak fisik antara pihak BIN dan KCTU.
Selain itu, BIN Korea Selatan juga menggerebek kantor Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Korea di Seoul.
Pihaknya membeberkan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah memperoleh surat perintah penggeledahan markas serikat pekerja atas dugaan beberapa anggota KCTU melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional, sebagaimana beberapa tokoh kubu progresif di Pulau Jejudo dan Kota Changwon terlibat dalam kasus kelompok mata-mata bawah tanah Korea Utara.
Dijelaskan pula bahwa pihaknya telah mengamankan bukti terkait kasus tersebut, setelah melacak jaringan mata-mata Jejudo dan Changwon selama lebih dari lima tahun.