Undang-Undang (UU) Hukuman Kecelakaan Serius yang mewajibkan perusahaan untuk memastikan keselamatan pekerja diberlakukan pada tahun lalu, tetapi jumlah kematian di industri besar justru meningkat.
Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan memutuskan untuk memperbaiki sistem tersebut sebagaimana pihaknya melihat bahwa perusahaan-perusahaan berfokus mencari cara untuk menghindari hukuman daripada mencegah kecelakaan.
Pada tahun lalu, ketika UU tersebut pertama kali diberlakukan, sebanyak 644 orang dilaporkan tewas dalam kecelakaan di tempat kerja, turun sekitar 5 persen dibandingkan setahun sebelumnya.
Akan tetapi, jumlah pekerja yang meninggal dunia di lokasi industri, khususnya perusahaan yang mempunyai lebih dari 50 orang pekerja tercatat sebanyak 256 orang sepanjang tahun lalu, bertambah 8 orang dibandingkan tahun 2021 sebelum UU diberlakukan.
Sebaliknya, jumlah pekerja yang tewas saat bekerja di perusahaan yang mempunyai kurang dari 50 orang pekerja berkurang lebih dari 10 persen dibandingkan sebelum UU diberlakukan.
Terkait kondisi tersebut, penundaan tindakan hukum terhadap pelanggar UU disebut sebagai masalahnya.
Selama satu tahun terakhir, terdapat 229 kecelakaan yang melanggar UU Hukuman Kecelakaan Serius, tetapi hanya 11 di antaranya yang diproses secara hukum setelah kasus diajukan.