Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah tanggapan atas pelanggaran wilayah teritorial Korea Selatan oleh drone Korea Utara pada 26 Desember tahun lalu.
Terlebih dahulu, penyelidikan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) di bawah naugan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tengah dipertimbangkan sebagai salah satu opsi tanggapan.
Aksi drone Korea Utara yang melanggar wilayah teritorial Korea Selatan hingga mengakibatkan penanggungahan jadwal penerbangan pesawat di Bandara Gimpo dan Incheon dinilai dapat melanggar perjanjian penerbangan sipil internasional.
Apabila ICAO memutuskan untuk menginvestigasi kasus tersebut, maka pihaknya akan menerima data terkait dari pemerintah Korea Selatan, dan akan mempublikasikan hasil investigasi setelah mengadakan penyelidikan dan wawancara.
Namun, pemerintah Korea Selatan ragu untuk mengambil tindakan tersebut sebagaimana hal ini berarti pihaknya harus memberikan informasi militer rahasia untuk membuktikan masuknya drone Korea Utara ke Korea Selatan. Oleh karena itu, tampak akan sulit bagi pemerintah Korea Selatan untuk mengajukan permohonan investigasi kepada ICAO.
Selain itu, terdapat opsi untuk meminta kecaman dari ICAO terhadap aksi Korea Utara tersebut.
Pada 2017di bawah pemerintahaan Moon Jae-in, Kementerian Luar Negeri Korea Selatan bersama Jepang Perancis, Jerman, dan negara lain mengajukan perilisan pernyataan ICAO untuk mengkritik provokasi rudal Korea Utara. Keputusan kemudian dibuat dalam pertemuan direktur ICAO di Montreal, Kanada, pada bulan Oktober tahun yang sama.