Beberapa komandan militer dijatuhi sanksi disiplin rignan terkait kasus pesawat nirawak, atau drone, Korea Utara yang melintasi wilayah udara Korea Selatan pada akhir tahun lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tanggapan militer terhadap insiden drone Korea Utara tersebut, pihak Kepala Staf Gabungan (JCS) baru-baru ini memberikan peringatan lisan terhadap 10 komandan militer dan personel lainnya sebagai bentuk pertanggung-jawaban karena gagal menangani situasi tersebut secara memadai, seperti keterlambatan menginstruksikan operasi militer dan kegagalan menembak jatuh drone Korea Utara.
Menteri Pertahanan Korea Selatan Lee Jong-sup telah menyetujui rencana tersebut dan prosedur administasi terkait dilaporkan sedang berlangsung.
Pada 26 Desember, lima drone Korea Utara masuk ke wilayah udara Korea Selatan, dengan satu di antaranya dikonfirmasi melintasi zona larangan terbang di sekitar Kantor Kepresidenan Korea Selatan di Yongsan, Seoul.