Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Korea (NHRCK) merekomendasikan pemeriksaan ulang kepada otoritas militer yang gagal mengklasifikasikan kasus meninggalnya Sersan Byun Hee-soo, yang bunuh diri setelah diberhentikan secara paksa karena menjalani operasi ganti kelamin, sebagai kasus meninggal saat bertugas.
NHRCK pada Kamis (23/02) merekomendasikan Menteri Pertahanan untuk melakukan pemeriksaan ulang sehingga dapat mengakui bahwa mendiang Byun meninggal dunia saat menajalani tugas sebagai tentara, sembari menunjukkan bahwa keputusan Markas Besar Angkatan Darat tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM).
Komisi HAM juga merekomendasikan Angkatan Darat untuk memperbaiki sistem terkait serta melakukan peninjauan kembali.
Mendiang Sersan Byun Hee-soo diberhentikan pada Januari 2020 karena menjalani operasi penggantian kelamin saat bertugas di militer, dan meninggal pada 27 Februari tahun berikutnya.
Pada waktu itu, Komite Investigasi Kebenaran Kematian Militer meminta Menteri Pertahanan untuk memeriksa kematian sersan Byun sebagai kematian saat menjalankan tugas. Namun demikian, Kepala Staf Angkatan Darat memutuskan bahwa kematian mendiang adalah kasus kematian biasa sebagaimana tidak berkaitan dengan tugas militer.
Namun, NHRCK menilai bahwa Sersan Byun meninggal setelah mengalami kesulitan mental dan ekonomi akibat pemberhential tugas yang ilegal, sehingga kematiannya memiliki hubungan sebab akibat dengan keputusan pemberhentian dari Angkatan Darat.
Ditambahkannya bahwa pihak Angkatan Darat menilai alasan utama kematian Byun adalah operasi penggantian kelamin, bukan pelaksanaan tugas militer, sehingga Komisi HAM mengatakan bahwa keputusan Angkatan Darat tersebut berdasarkan persepsi diskriminatif yang mengalihkan semua tanggung jawab kepada individu minoritas seksual.
Sementara itu, pihak Angkatan Darat menyatakan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi dari komisi HAM tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai undang-undang.