Kabinet mengesahkan amandemen Undang-Undang (UU) Struktur Organisasi Pemerintah untuk menaikkan status Badan Urusan Pejuang dan Veteran menjadi kementerian dan membentuk Badan Urusan Warga Keturunan Korea di Luar Negeri.
Pemerintah membuka sidang kabinet yang dipimpin oleh Wakil Perdana Menteri (PM) Urusan Perekonomian Chu Kyung-ho pada Selasa (28/02) dan mengesahkan revisi UU Struktur Organisasi Pemerintah yang telah diloloskan di Majelis Nasional Korea Selatan pada Senin (27/02) kemarin.
Wakil PM Chu mengatakan terdapat pengorbanan dan kontribusi banyak orang untuk kebebasan dan kemakmuran yang dinikmati saat ini. Oleh sebab itu dikatakannya bahwa selayaknya para pahlawan nasional dan keluarganya mendapat penghormatan dari masyarakat.
Ditambahakan pula, para warga keturunan Korea di luar negeri telah memberikan bantuan ketika negara mengalami kesulitan. Peran mereka sangat penting sehingga Korea Selatan dapat berkembang sebagai salah satu negara maju di dunia melalui koalisi dengan dunia internasional.
Amandemen UU Struktur Organisasi Pemerintah akan mulai berlaku tiga bulan setelah pengumuman pengesahannya, sehingga Kementerian Urusan Pejuang dan Veteran serta Badan Urusan Warga Keturunan Korea di Luar Negeri akan diluncurkan pada bulan Juni.
Sementara itu, pembubaran Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga tidak dimuat dalam amandemen UU Struktur Organisasi Pemerintah kali ini sebagaimana masih diperlukan pembahasan tambahan akibat adanya perbedaan pandangan antara partai berkuasa dan oposisi.