Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

AS Jatuhkan Sanksi Atas 3 Entitas dan 2 Individu Korut

Write: 2023-03-02 09:36:15Update: 2023-03-02 09:37:51

AS Jatuhkan Sanksi Atas 3 Entitas dan 2 Individu Korut

Photo : YONHAP News

Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap tiga entitas dan dua individu karena menghasilkan keuntungan secara ilegal untuk pemerintah dan Partai Buruh Korea Utara. 

Kantor Kontrol Aset Asing (OFAC) di bawah Kementerian Keuangan pada Rabu (01/03) mengumumkan bahwa ketiga perusahaan tersebut termasuk Perusahaan Dagang Chilsong dan Perusahaan DagangKorea Paekho.

OFAC megnatakan bahwa Perusahaan Dagang Chilsong digunakan oleh pemerintah Korea Utara untuk mengumpulkan informasi intelijen dan mendapatkan mata uang asing, serta Perusahaan DagangKorea Paekho telah menghasilkan dana untuk rezim Korea utara sejak tahun 1980-an dengan mengadakan proyek-proyek seni dan konstruksi di Timur Tengah dan Afrika.

Ketiga entitas yang dibentuk di Republik Demokratik Kongo oleh dua individu yang terkena sanksi, Hwang Kil-su dan Pak Hwa-song, yang sebelumnya menggunakan perusahaan tersebut untuk menghasilkan keuntungan bagi pemerintah Korea Utara melalui proyek-proyek konstruksi dan pembangunan patung bagi pemerintah setempat. 

Di bawah sanksi, transaksi-transaksi dengan entitas dan individu tersebut akan dilarang dan semua properti serta aset mereka di AS akan dibekukan.

Sanksi ini dijatuhkan dua minggu setelah Korea Utara meluncurkan rudal balistik antar-benua (ICBM) Hwasong-15.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >