Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

UU Khusus Badan Penerbangan dan Antariksa Korsel

Write: 2023-03-02 14:02:19Update: 2023-03-02 14:05:39

UU Khusus Badan Penerbangan dan Antariksa Korsel

Photo : YONHAP News

Undang-Undang (UU) Khusus Badan Administrasi Penerbangan Antariksa Korea Selatan, yang dipromosikan pemerintah dengan tujuan untuk pembentukan Badan Penerbangan dan Antariksa (NASA) Korea Selatan diumumkan pada Kamis (02/03).

Kementerian Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Informasi dan Telekomunikasi menyatakan pihaknya telah membuat pemberitahuan legislatif tentang pemberlakuan 'Undang-Undang Khusus untuk Pendirian dan Pengoperasian Administrasi Penerbangan Antariksa', yang akan menjadi dasar pendirian NASA Korea Selatan.

UU khusus itu memuat bahwa Badan Administrasi Penerbangan Antariksa dibentuk sebagai badan administrasi pusat di bawah Kementerian Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Informasi dan Telekomunikasi, serta menangani kebijakan, penelitian dan pengembangan, dan pertumbuhan industri penerbangan luar angkasa, selain juga memuat prinsip, fungsi, dan kasus khusus mengenai pengoperasian secara profesional dan fleksibel.

Menurut  UU khusus tersebut, Kepala Badan Administrasi Penerbangan Anatriksa berhak mempekerjakan ahli, termasuk ahil dari luar negeri, dan tunjangan pegawai asing dan lokal pun ditetapkan dalam undang-undang tersebut.

Para ahli yang dipekerjakan dapat diutus ke organisasi lain dan memegang posisi rangkap, serta Kepala Badan Administrasi Penerbangan Antariksa akan meninjau pekerjaan dan penanganan pekerjaan para ahli swasta setelah pensiun.

Dengan UU khusus itu, pemerintah berencana Badan Administrasi Penerbangan Antariksa akan menangani semua urusan terkait penerbangan antariksa yang selam ini dikerjakan oleh instansi pemerintah lain, seperti pengembangan teknologi, pengembangan industri, pelatihan sumber daya manusia, fungsi kesiapsiagaan risiko ruang angkasa, dan sebagainya.

Menteri Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Informasi dan Telekomunikasi Lee Jong-ho mengatakan bahwa melalui UU khusus tersebut, pihaknya akan memperkenalkan sistem layanan sipil inovatif yang akan menarik sumber daya manusia terbaik untuk bekerja di Badan Administrasi Penerbangan Antariksa dan memungkinkan mereka menggunakan keahliannya.

Dilanjutkan pula, pihaknya akan membina Badan Administrasi Penerbangan Antariksa dalam tahun ini dan menjadikannya sebagai lembaga pusat untuk mewujudkan peta jalan ekonomi antariksa Korea Selatan, sehingga dapat melompat maju sebagai salah satu dari 7 negara yang maju di bidang antariksa global pada tahun 2045.

Kementerian membuat pemberitahuan legislatif hingga tanggal 17 Maret, dan akan menyelesaikan RUU tersebut setelah menuangkan pendapat yang dikumpulkan ke dalamnya.

Setelah itu, bersama dengan amandemen UU Organisasi Pemerintah dari Kementerian Keamanan dan Administrasi Publik, pihak Kementerian Sains, Teknologi, Informasi dan Telekomunikasi berencana mengajukan UU khusus tersebut kepada Majelis Nasional dalam semester pertama tahun ini untuk menjalani proses pemungutan suara sehingga Badan Administrasi Penerbangan Antariksa dapat dibentuk dalam tahun ini.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >