Pemerintah Korea Selatan berencana mengatur kembali sistem kerja maksimum 52 jam seminggu, sebagai bagian dari upaya restrukturisasi sistem kerja saat ini.
Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan bersama lima kementerian terkait lainnya menggelar rapat darurat para menteri ekonomi pada Minggu (05/03) dan mengonfirmasi serangkaian penyesuaian terkait sistem dan institusi.
Di bawah rencana tersebut, pemerintah akan meningkatkan fleksibilitas sistem kerja 52 jam seminggu untuk mengizinkan waktu kerja dihitung bukan berdasarkan jam per minggu tetapi berdasarkan bulan, kuartal, semester, atau tahunan sesuai yang di sepakati oleh pekerja dan manajemen.
Perubahan tersebut akan memungkinkan para pekerja untuk mengatur waktu kerja secara fleksibel, sehingga dapat bekerja hingga 69 jam seminggu dan mengurangi waktu kerja mereka di lain hari, sementara regulasi waktu istirahat dan cuti juga akan dimodifikasi agar dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja dengan lebih baik.
Pemerintah berencana merilis pengumuman awal terkait legislasi tersebut pada Senin (06/03) dan menyerahkan rancangan undang-undang tersebut ke parlemen pada Juni atau Juli.