Korea Selatan dan Indonesia memperpanjang kerja sama bilateral transaksi swap valuta asing selama tiga tahun senilai 10,7 triliun won atau 115 triliun rupiah.
Bank Sentral Korea (BOK) menyampaikan pada Senin (06/03) bahwa pihaknya dan Bank Indonesia telah sepakat memperpanjang kontrak swap valuta asing selama tiga tahun yang akan jatuh tempo pada 5 Maret 2028.
Perjanjian swap valuta asing pertama antara Korea Selatan dan Indonesia dibuat pada 2014, dan telah diperpanjang pada tahun 2017 dan 2020.
Seiring dengan perpanjangan kontrak kali ini, bank sentral kedua negara akan dapat terus saling menyediakan dukungan finansial hingga 10,7 triliun won, atau setara dengan 115 triliun rupiah.
Seorang pejabat BOK menyatakan harapan agar meskipun antisipasi akan risiko volatilitas di pasar valuta asing global semakin meningkat, penggunaan dana untuk transkasi swap valuta asing dengan Indonesia akan berkontribusi mendorong peningkatan perdagangan dan menjaga stabilitas keuangan regional.