Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Revisi RUU Perlindungan Informasi Pribadi Diloloskan di Sidang Kabinet

Write: 2023-03-07 18:23:52Update: 2023-03-07 18:42:49

Revisi RUU Perlindungan Informasi Pribadi Diloloskan di Sidang Kabinet

Photo : YONHAP News

Pada hari Selasa(07/03) Komite Perlindungan Informasi Pribadi menyatakan bahwa revisi rancangan undang undang(RUU) Perlindungan Informasi Pribadi diloloskan di sidang kabinet.

Sejalan dengan hal tersebut, UU tersebut diumumkan pada tanggal 14 Maret mendatang dan diberlakukan mulai tanggal 14 September mendatang. 

Komite tersebut menyatakan bahwa pihaknya menyediakan landasan agar informasi pribadi 'my data' dapat dimanfaatkan secara lebih luas di berbagai bidang, dan memperbaiki sistem hukum yang sesuai standar internasinoal seperti Uni Eropa. 

Dengan demikian, layanan 'my data' yang biasa digunakan secara terbatas di bidang keuangan dan publikasi bisa dimanfaatkan di berbagai bidang sesuai pilihan subjek pemilik informasi. 

Komite tersebut mengatakan bahwa pelaku ekonomi seperti perusahaan rintisan yang kreatif dan inovatif bisa bertumbuh sesuai peningkatan pemanfaatan data pribadi. 

Selain itu, pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi dapat dilaksanakan tanpa izin dari pemilik informasi saat urusan yang rasional seperti kontrak dua pihak. 

RUU tersebut menyediakan hak pemilik informasi untuk menolak atau meminta penjelasan terkait keputusan otomatis oleh kecerdasan buatan apabila urusan yang memanfaatkan sistem kecerdasan buatan berpengaruh penting terhadap pemilik informasi pribadi seperti wawancara perekrutan tenaga kerja atau pemilihan penerima subsidi kesejahteraan.

Sementara, pihak pelaku ekonomi yang bertanggung jawab atas perlindungan informasi pribadi harus membayar denda maksimal 3% dari seluruh jumlah penjualan apabila pihaknya melanggar peraturan terkait perlindungan informasi pribadi.

Ketika memindahkan informasi pribadi ke luar negeri, membuthkan lebih banyak persyaratan selain izin dari pemilik informasi pribadi. 

Apabila negara tertentu dikonfirmasi kurang mampu melindungi informasi pribadi, larangan pemindahan informasi pribadi juga dikeluarkan berdasarkan hukum. 

Ketua Komite Perlindungan Informasi Pribadi mengatakan bahwa warga Korea Selatan harus bisa menggunakan hak pribadi dengan mengontrol informasi pribadi masing-masing, serta perusahaan juga dapat memanfaatkan data tersebut secara aman berdasarkan kepercayaan warga masyawarat. 

Pihaknya juga menambahkan akan menampilkan arah kebijakan yang lebih realistis agar warga Korea Selatan bisa mempercayai dan menggunakannya dengan aman melalui penyediaan peta jalan inovasi 'my data'.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >