Partai Kekuatan Rakyat (PPP) dan Partai Demokrat (DP) secara resmi menyetujui proses amandemen tunggal untuk mereformasi sistem pemilihan umum yang diusulkan oleh Komite Khusus Reformasi Politik Majelis Nasional setelah pembahasan dalam pertemuan yang dihadiri seluruh anggota parlemen.
Ketua Faraksi PPP Joo Ho-young dan Ketua Faraksi DP Park Hong-keun pada Kamis (23/03) mengumumkan kesepakatan tersebut kepada para wartawan.
Park menerangkan bahwa akan digelar rapat pleno pada tanggal 30 Maret dan pihaknya juga sepakat untuk memulai penjelasan rancangan dalam pertemuan tersebut.
Resolusi reformasi sistem pemilihan anggota DPR yang disepakati oleh Komite Khusus Reformasi Politik Majelis Nasional mencakup tiga hal, yakni sistem konstituen menengah-besar dengan sistem perwakilan proporsional regional dan paralel, sistem konstituen kecil dengan sistem perwakilan proporsional semi-interlocking berdasarkan wilayah, dan sistem konstituen besar daftar terbuka dengan sistem perwakilan proporsional nasional dan paralel.
Selain itu, dalam rapat paripurna hari Kamis (23/03), amandemen Undang-Undang Pengelolaan Gabah yang mewajibkan pemerintah untuk membeli kelebihan beras diproses oleh partai oposisi secara mandiri.
Para anggota DP dalam jumpa pers pada Rabu (22/03) mengatakan bahwa jika Presiden Yoon Suk Yeol menolak amandemen UU tersebut, maka pihaknya melawan melalui proses legislasi terpisah.