Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Mahkamah Konsistusi Korsel Putuskan Amandemen UU Kejaksaan Sah

Write: 2023-03-23 16:21:34Update: 2023-03-23 17:18:33

Mahkamah Konsistusi Korsel Putuskan Amandemen UU Kejaksaan Sah

Photo : YONHAP News

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada Kamis (23/03) menolak permintaan ajudikasi sengketa kekuasaan untuk menegaskan ketidakabsahan 'Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengurangan kewenangan investigasi kejaksaan'.

Keputusan Mahkamah Agung tersebut terkait permohonan ajudikasi sengketa kekuasaan yang diajukan oleh anggota Partai Kekuatan Rakyat (PPP) Yoo Sang-beom dan Jun Joo-hyae agar Majelis Nasional tidak mengesahkan langkah Ketua Komisi Legislatif dan Yudikatif yang mengumumkan pelolosan amandemen UU Kejaksaan dan UU Acara Pidana pada April tahun lalu.

Mahkamah Konstitusi menilai hak legislatif untuk berunding dan memilih telah dilanggar akibat kecacatan dalam proses legislasi Komisi Legislatif dan Yudikatif pada saat itu, namun UU tersebut dinyatakan sah.

Majelis Nasional mengesahkan amandemen UU Kejaksaan dan UU Acara Pidana secara berturut-turut pada bulan April dan Mei tahun lalu.

RUU itu memuat perihal pengurangan jumlah kategori kejahatan yang dapat langsung diselidiki oleh kejaksaan dari antara enam kategori kejahatan berat, yakni korupsi, ekonomi, pejabat publik, pemilihan umum, kejahatan bisnis pertahanan dan bencana skala besar. RUU itu memperkecil wewenang penyelidikan kejaksaan menjadi hanya dalam dua kategori kejahatan berat, yakni korupsi dan kejahatan ekonomi.

PPP dan Kementerian Kehakiman menilai proses dan isi revisi UU tersebut tidak konstitusional sebagaimana RUU itu melanggar hak musyawarah dan pemungutan suara anggota partai minoritas di parlemen, serta hak penyidikan dan penuntutan jaksa.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >