Sehubungan dengan penerapan hak veto rancangan revisi UU Manajemen Biji-bijian pada hari Selasa(04/04), Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa menganggapnya sebagai keputusan yang layak. Namun di sisi lain partai oposisi, Partai Demokrat Korea mengkritik keras hal tersebut.
Juru Bicara Senior Partai Kekuatan Rakyat Kang Min-kook menyatakan bahwa, rancangan RUU Manajemen Biji-bijian adalah UU yang buruk dari segi tujuan dan prosesnya, sehingga pelaksanaan hak veto Presiden terasa sangat layak. Ditambahkan pula, RUU tersebut dinilai bisa menghancurkan masa depan industri pertanian Korea Selatan.
Para anggota Partai Kekuatan Rakyat lainnnya juga memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan hak veto Presiden. Pasalnya keputusan itu sulit diambil oleh Presiden untuk menguntungkan para petani dan mengelola urusan kenegaraan secara lebih baik.
Sedangkan, para anggota Partai Demokrat Korea membuka jumpa pers di depan Kantor Kepresidenan hari Selasa dan mengktirik keputusan Presiden Yoon yang menolak UU Normalisasi Harga Beras dan opini publik.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Korea Park Hong-keun mengatakan bahwa Presiden Yoon mengabaikan permintaan 2,3 juta orang petani untuk menormalkan harga beras yang anjlok, dan harapan masyarakat Korea Selatan yang ingin mendapat kesejahteraan.
Ditambahkan pula, pemerintahaan Yoon yang tidak mengatakan apa-apa menghadapi pemerintah Jepang malah merendahkan rancangan penghidupan rakyat yang berhubungan dengan hak keberlangsungan para petani sebagai undang-undang populisme.
Partai Demokrat Korea mendesak pengunduran diri Menteri Pertanian, Kehutanan dan Peternakan Chung Hwang-keun yang memberikan laporan salah kepada Presiden Yoon walaupun dia telah tahu hasil analisis dari Lembaga Penelitian Ekonomi Pertanian yang memperkecil efek pengaturan produksi beras dinyatakan salah.
Ketua Partai Keadilan Lee Jeong-mi juga mengatakan bahwa pelaksanaan hak veto adalah tindakan yang menghancurkan dasar demokrasi, yaitu pemisahan kekuasan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta melakukan intervensi dalam kekuasaan badan legislatif secara serius.
Lee juga mengatakan bahwa UU Manajemen Biji-bijian adalah langkah perlindungan minimal untuk melindungi para pentai dari anjloknya harga biji-bijian domestik.
Ditambahkan pula, pihaknya akan mengusulkan UU Manajemen Biji-bijian yang dilengkapi dengan langkah jaminan harga minimum pembelian beras, langkah dukungan pemerintah untuk pengaturan luasnya lahan pertanian beras untuk penanaman biji-bijian lainnya, dll.