Kartu Tanda Penduduk(KTP) mobile yang memiliki fungsi yang sama dari segi hukum dengan KTP fisik akan diterapkan pada tahun depan.
Kementerian Keamanan dan Administrasi Publik menyatakan pada hari Selasa (04/04) bahwa pihaknya mengumumkan proses legislatif rancangan revisi UU Pendafaran Penduduk yang menyediakan alasan penerapan KTP mobile.
Menurutnya, KTP mobile dibutuhkan dalam mengonfirmasikan identitas sesuai peningkatan layanan tanpa tatap muka dan memaksimalkan layanan digital.
KTP mobile disimpan di fasilitas telekomunikasi mobile seperti telepon pintar, dan memberikan fungsi yang sama dengan KTP fisik.
Kementerian Keamanan dan Administrasi Publik menjelaskan bahwa KTP mobile bisa digunakan di lembaga keuangan selain penerimaan konfirmasi sebagai orang dewasa saat membeli tembakau atau minuman beralokohol serta penegasan identitas di bandara.
Sementara itu, Surat Izin Pengemudi(SIM) mobile telah diterbitkan sejak bulan Juli tahun lalu, dan SIM tersebut bisa digunakan di lembaga publik, keuangan, bandara, rumah sakit, toko penjualan minuman beralkohol, dll.
Seorang pejabat kementerian tersebut mengatakan bahwa apabila UU Pendaftaran Penduduk direvisi pada semester kedua tahun ini, penerbitan KTP mobile akan dilaksanakan mulai semester kedua tahun depan.