Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) pada hari Selasa (04/04) waktu setempat mengadopsi resolusi mengutuk pelanggaran hak asasi manusia Korea Utara yang disponsori bersama Korea Selatan untuk pertama kalinya dalam lima tahun.
UNHRC yang beranggotakan 47 orang mengadopsi resolusi tersebut melalui konsensus tanpa pemungutan suara selama sesi reguler ke-52 pada hari Selasa di kantor PBB di Jenewa, Swiss.
Resolusi hak asasi manusia Korea Utara pertama kali diadopsi pada tahun 2003 oleh Komisi Hak Asasi Manusia, dan telah diadopsi selama 21 tahun berturut-turut.
Resolusi tahun ini mencakup tuntutan baru yang mendesak Korea Utara untuk memastikan kebebasan berbicara dan mempertimbangkan kembali undang-undangnya yang memblokir konten budaya dari luar ke negara tertutup itu.
Resolusi tersebut menambahkan seruan kepada Pyongyang untuk mengungkapkan semua informasi yang relevan kepada keluarga orang asing yang ditahan atau diculik di Korea Utara, termasuk keberadaan mereka.
Korea Utara juga dikritik karena semakin mengalihkan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan menyelesaikan krisis pangan ke senjata nuklir dan program rudal balistik.
Korea Selatan tidak berpartisipasi sebagai co-sponsor resolusi sejak tahun 2019 di bawah pemerintahan Moon Jae-in di tengah upayanya untuk mengurangi ketegangan dengan Korea Utara dan melanjutkan dialog antar-Korea.