Vonis perdana untuk pelanggaran Undang-Undang Kecelakaan Serius diputuskan oleh pengadilan pada Kamis (06/04) untuk pertama kalinya sejak UU itu berlaku selama satu tahun tiga bulan.
Pengadilan distrik Goyang memutuskan hukuman penjara satu setengah tahun dan penangguhan hukuman tiga tahun bagi ketua perusahaan Onyu Partners yang diduga melanggar UU Kecelakaan Serius.
Perusahaan Onyu Partners dan manajer lapangan yang bertanggung jawab atas keselamatan juga dijatuhkan hukuman denda masing-masing 30 juta dan 5 juta won.
Selain mereka, Iconic AC Corporation, subkontraktor dari Onyu Partners, didenda 10 juta won. Sementara dua manajer lapangan perusahaan dan subkontraktor masing-masing dijatuhi hukuman penjara 8 bulan dan penangguhan hukuman 2 tahun karena melanggar UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Perusahaan Onyu Partners dan ketuanya dituntut karena tidak memenuhi kewajiban mereka untuk membangun dan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan sehubungan dengan sebuah kecelakaan. Hal itu mengacu pada insiden kecelakaan seorang pekerja subkontraktor yang jatuh di lokasi pembangunan perluasan rumah sakit perawatan di Kota Goyang pada bulan Mei tahun lalu.
Pengadilan menilai pekerja tersebut jatuh meninggal karena perusahaan bersangkutan tidak bertindak sesuai aturan keselamatan dan kesehatan kerja, seperti memasang sabuk pengaman dan menyusun rencana kerja.
Selanjutnya, pengadilan menyebutkan tujuan UU Kecelakaan Serius dibuat berdasarkan konsensus sosial yang cukup besar untuk meminta tanggung jawab sosial yang lebih berat pada kecelakaan industri yang sering terjadi.
Terkait keputusan tersebut, lembaga sipil mengungkapkan rasa kecewanya karena tidak berbebda dengan hukuman UU Keselamatan Industri yang telah ada.
UU Kecelakaan Serius yang telah diberlakukan sejak 27 Januari tahun lalu menyatakan penjatuhan hukuman kepada pengusaha dan manajer yang tidak memenuhi kewajiban untuk mencegah kecelakaan jika terjadi kematian dan kecelakaan serius lainnya di tempat kerja dengan 50 pekerja atau lebih.
Hingga saat ini, total ada sebanyak 14 perkara sedang diadili dengan pelanggalaran UU Kecelakaan Serius.