Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada Rabu (12/04) mengatakan pihaknya akan membuat pemberitahunan awal tentang revisi aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menghapuskan masa kedaluwarsa eksekusi hukuman mati, yang saat ini ditetapkan 30 tahun.
Pasal 77 KUHP yang sedang berlaku, menentukan pidana yang telah dijatuhi hukuman mati dibebaskan dari eksekusinya ketika masa daluarsa eksekusi telah berakhir. Adapun ayat 1 pasal 78 KUHP menentukan bahwa dalam hal pidana mati, kedaluwarsa berakhir setelah 30 tahun berlalu tanpa eksekusi.
Amandemen RUU tersebut menerapkan rincian untuk menghapus hukuman mati dari masa daluarsa eksekusinya berdasarkan KUHP sehingga masa kadaluarsa tidak berlaku.
Kementerian Kehakiman membeberkan perlu untuk memperbaiki ketidakseimbangan kelembagaan, karena masa daluarsa kasus pidana yang dapat dihukum mati seperti pembuhunan telah dihapuskan pada 2015, namun masa daluwarsa eksekusi hukuman mati tetap tidak berubah.