Sebagian keluarga korban kerja paksa warga Korea di masa penajajahan Jepang ternyata telah mendapatkan dana kompensasi yang dibayarkan pemerintah Korea Selatan menggantikan perusahaan Jepang.
Yayasan Pendukung Korban Kerja Paksa Penjajahan Jepang dalam kontak telepon dengan KBS menyatakan, dana kompensasi untuk pertama kali dibayarkan kepada dua orang keluarga korban kerja paksa dalam bulan April ini.
Pemberian dana kompensasi itu dilakukan satu bulan setelah pemerintah Korea Selatan mengumumkan rencana pembayaran dana kompensasi melalui yayasan dengan menggantikan perusahaan Jepang yang melakukan kejahatan saat perang.
Mahkamah Agung Korea Selatan telah memutuskan 15 orang korban mendapatkan kompensasi dan tiga orang yang masih hidup di antaranya menyatakan tidak akan menerima kompensasi yang dibayarkan oleh pemerintah.
Pada 6 Maret lalu, Kementerian Luar Negeri Korea Selatan secara resmi mengumumkan dana kompensasi yang diputuskan Mahkamah Agung dan bunga tundanya akan dibayar kepada 15 orang korban kerja paksa oleh pemerintah dengan menggantikan perusahaan Jepang yang bertanggung jawab. Pemerintah dan yayasan tersebut menjelaskan rencana itu kepada masing-masing korban dan keluaga korban.
Menurut rencana pemerintah, dana kompensasi dikumpulkan dari sumbangan sukarela swasta dan POSCO Holdings yang menyumbang dana empat miliar won pada 15 bulan lalu.
Perwakilan kementerian mengatakan, rincian pembayaran tidak dapat diumumkan sesuai permintaan korban dan keluarga korban. Pembayaran kompensasi oleh pemerintah dilakukan untuk mewujudkan hak-hak hukum korban dan keluarga korban berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, sehingga tidak ada hubungannya dengan kehilangan gugatan.